Esai Yurnaldi
Kabar hoaks atau informasi bohong, benar-benar sudah membanjiri ruang publik dan akal sehat kita. Di tangan orang yang cerdas, kabar hoaks memang bisa tamat riwayatnya. Akan tetapi, bagi orang yang tidak menggunakan akal sehat, hanya syahwat emosional dan kebencian, bila tanpa disaring, kabar bohong itu akan di-share ke pelbagai media sosial.
Entah kepuasan apa yang dia dapatkan di balik tindakan menyebarluaskan hoaks tersebut. Tanpa sadar atau mungkin saja dengan sadar, mereka yang sudah menebar kabar bohong tersebut sudah menebar fitnah, dan/atau menebar SARA, dan/atau menebar sesuatu informasi merugikan orang atau sekelompok orang.
Jika kita cermati informasi sebelum, saat, dan pasca Pilpres dan Pileg 2019, maka eskalasi peredaran berita bohong semakin masif. Platform media sosial yang digunakan sebagai penyebar hoaks didominasi Facebook, kemudian diikuti WhatsApp dan Twitter.
Harian Kompas melaporkan jumlah hoaks yang beredar Januari 2019 naik 20 persen dibandingkan bulan sebelumnya dan khusus hoaks politik peningkatannya sangat pesat, yaitu mencapai 60 persen. Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) mencatat jumlah hoaks yang berhasil didata dan diverifikasi selama Januari 2019 mencapai 109 buah, 58 di antaranya hoaks seputar politik. Sementara ditahun 2018, hoaks yang berhasil dijaring Mafindo mencapai 997 hoaks, 488 di antaranya bertema politik terutama terkait Pilpres 2019 (Kompas, 23 Maret 2019).
Jika kita jeli, kabar bohong tak hanya menyangkut persoalan politik, akan tetapi hampir terjadi di semua bidang. Anda sebagai pembaca mungkin saja sering menemukan kabar bohong di media sosial. Grup-grup percakapan lebih banyak diisi dengan perdebatan kosong daripada adu argumen soal hal-hal yang substansial. Khusus dalam bidang politik, kondisinya lebih parah. Masyarakat tersegregasi pada kelompok-kelompok tertentu yang masing-masing telah membentengi diri dan sulit menerima kritikan atau masukan.
Di pemerintahan, juga sering diperdebatkan soal maraknya hoaks. Laporan yang diekspose dinilai untuk pencitraan dan diragukan kebenarannya. Dalam hal ini, hoaks dengan maksud untuk ambil muka, Asal Bapak Senang (ABS). Sementara fakta yang sebenarnya bukan seperti yang dilaporkan. Jangankan di level provinsi atau pemerintah kabupaten/kota, level pemerintah pusat saja masih sering kita temukan informasi yang hoaks.
Di suatu daerah bahkan di tingkat provinsi, saya mencermati informasi yang dikelola Multimedia Center (MMC), informasinya bukan diolah sendiri dari data dan sumber-sumber yang terpercaya, melainkan hanya mengutip berita dari media massa cetak dan online yang sumbernya juga dari omongan saja, tanpa disertai data pendukung. Berita copy paste, yang sebenarnya melanggar kode etik jurnalistik, masih saja di-share. Bahkan, untuk mendapatkan informasi untuk kepentingan MMC, ada anggaran yang memadai dalam APBD. Satu berita/informasi dibayar Rp20.000,00. Jika ada 200 berita dalam sehari, maka sudah Rp4.000.000,00 dihabiskan untuk informasi yang hanya pentingkan kuantitas, tidak kualitas.
Fakta ini saya temukan ketika saya diminta menjadi narasumber untuk memberikan pelatihan bagaimana membuat berita yang bermakna, menginspirasi, dan tidak hoaks. Sudahlah yang menulis berita tak paham dengan kerja jurnalistik, editornya pun tak punya gagasan, tapi bisa bekerja secara profesional. Rutinitas kerjanya hanya meng-copy paste, menyalin ulang informasi dari media yang informasinya patut diduga hoaks.
Kenapa Berita Hoaks Merajalela?
Ternyata, berita hoaks terus menyerbu akal sehat kita karena sikap badan publik masih dalam paradigma ketertutupan. Masih saja ditemukan alasan rahasia negara, berdalih ini bukan urusan Anda. Intinya, badan publik belum memahami benar substansi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Fakta berbicara, pemeringkatan badan publik setiap tahun yang digelar Komisi Informasi Provinsi dan Komisi Informasi Pusat, hanya direspons oleh sekira 50 persen badan publik. Badan publik yang merespon pun mengimplementasikan UU KIP sekira 50 persen dari yang seharusnya 100 persen. Padahal, UU KIP sudah jalan sembilan tahun sekarang.
Dari sejumlah pelatihan wartawan, di mana saya menjadi narasumbernya, hampir selalu dikeluhkan wartawan susahnya mendapatkan informasi publik. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di badan publik tidak siap dengan data yang dimintai dan dibutuhkan wartawan. Lalu, ketika informasi publik diminta terkait pencapaian kinerja dan program, ditakuti karena dikhawatirkan jadi informasi awal pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Di sini kita perlu ingatkan, kalau kita bersih kenapa harus risih? Jika badan publik melalui PPID-nya tidak terbuka, siap-siap saja bersengketa di komisi informasi. Bukan tidak mungkin, jika masih bertahan dengan budaya ketertutupan, bisa berujung pidana; dipenjara dan denda. Karena itu, sosialisi, edukasi, dan advokasi harus terus dilakukan oleh Komisi Informasi dan atau Dinas Kominfo.
Perlu dipahami, keterbukaan informasi publik merupakan bagian terpenting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Hal demikian merupakan aspek mendasar untuk mengukur sejauh mana pemerintah bebas dari korupsi. Selain itu, kebebasan informasi menjadi salah satu sarana masyarakat untuk mengontrol pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahannya.
Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Keterbukaan informasi publik juga merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.
Karena itu, jika keterbukaan informasi sudah menjadi budaya kita, budaya badan publik untuk selalu terbuka terhadap informasi publik, maka informasi dan atau berita hoaks akan bisa ditekan, dieliminasi. Singkat kata, berita hoaks hanya dapat dihantam dengan keterbukaan informasi publik. Semoga badan publik di Sumatera Selatan semakin meningkat pemahamannya terhadap UU KIP.
Dan untuk melawan hoaks yang beredar melalui kerja-kerja jurnalistik, untuk menjernihkan informasi yang bersiliweran di dunia maya dan ruang publik, bisa dicek kebenaran beritanya di Cekfakta.com.
______
Penulis
Yurnaldi adalah wartawan/editorial Kompas (1995--2011), penulis buku Kritik Presiden dan Jurnalisme Hoax (2018), dan Calon Anggota Komisi Informasi Pusat 2021--2025.
Kirim naskah ke
redaksingewiyak@gmail.com