Tuesday, January 17, 2023

Proses Kreatif | Tentang ISBN Lagi

Oleh Encep Abdullah




Pada November 2022 Perpusnas RI meluncurkan buku PETUNJUK TEKNIS LAYANAN ISBN. Saya baca buku tersebut dengan saksama. Regulasinya berbeda. Cukup ketat. Terakhir, saya daftar ISBN pada September 2022 untuk buku Pemilu Kasih Sayang karya Ali Faisal. Setelah itu, saya terbitkan buku-buku dengan QRCBN karena banyak buku yang saya daftarkan ISBN ditolak oleh Perpusnas.


Perpusnas benar-benar melakukan evaluasi habis-habisan terkait pembludakan penerbit yang mendaftarkan ISBN ini yang kebanyakan penggunaan ISBN tidak tepat sasaran. Tidak semua buku harus di-ISBN-kan. Perpusnas mengatur ulang regulasi. Sebelumnya, untuk mendaftarkan ISBN, cukup dengan melampirkan permohonan ISBN dan sampul dalam buku (kata pengantar dan daftar isi). Aturan sekarang, penulis wajib membuat surat keaslian karya atas buku tersebut dan bermeterai. Kalau buku tersebut antologi atau bunga rampai, cukup salah satu penulis buku yang menandatangani. Selain itu, disertai dengan tanda tangan penanggung jawab buku antologi tersebut (untuk buku tunggal, cukup tanda tangan penulis saja).


Pada menu pendaftaran ISBN kali ini mirip seperti pendaftaran QRCBN—dugaan saya, QRCBN ini sudah di-setting sebelum adanya regulasi pengajuan ISBN yang baru, ibaratnya latihan atau tutorial dulu, QRCBN juga di-setting sebagai salah satu alternatif bagi buku-buku yang terbit tanpa ISBN. Dalam menu pendaftaran ISBN, penerbit wajib mencantumkan distributor dan link buku yang akan diterbitkan. Sebelumya kolom semacam ini tidak ada. Hal ini bisa membuat penerbit unyu-unyu yang tak mempunyai katalog di web atau blog penerbit, kalang kabut. Saat saya adaptasi dengan QRCBN, saya nguprek bikin medsos dan blog penerbit. Dan, puji syukur terpakai untuk pengajuan ISBN dengan regulasi yang baru ini.


Regulasi kali ini memang super-super ketat. Saat melayangkan surat permohonan ISBN, selain menyertakan surat keaslian karya, penulis juga harus sudah siap dengan naskahnya. Naskah sudah lengkap. Semua dilampirkan dari halaman awal sampai akhir (dummy digital/pdf dengan diberi watermark penerbit). Ini yang pernah saya komentari pada tulisan saya sebelumnya. Dengan begini, Perpusnas tahu bahwa buku yang diajukan itu naskahnya sudah selesai. Sebelumnya, hanya melampirkan halaman kata pengantar dan daftar isi. Hal ini membuat Perpusnas kecolongan. Saat ISBN sudah diberikan, ternyata isi bukunya belum ditulis. Penulis hanya memanfaatkan ISBN untuk kepentingan tertentu. Maka, saya sangat setuju dengan aturan baru ini, yakni penerbit melampirkan semua isi buku, bukan cuma kata pengantar dan daftar isi buku. 


Kepada Anda yang ingin membuat penerbitan buku, saat ini aturan wajibnya adalah harus punya website penerbit. Dulu, pada 2019, saat saya mengajukan komunitas saya menjadi penerbit, kewajiban membuat website ini tidak ada—yang saya tahu. Dalam regulasi terbaru, WAJIB ada. Perpunas benar-benar ingin menata semuanya dengan baik agar penerbit dapat dilacak keaktifannya, juga biar menjadi katalog tersendiri bagi penerbit bila ada website. Dan memang standarnya begitu.


Dalam aturan terbaru ini juga, penulis wajib menyiapkan kover buku yang sudah fix jadi. Dulu, kover buku bisa dikerjakan belakangan setelah ISBN keluar. Saat ini tidak bisa. Penulis harus menyiapkan kover dulu. Lalu, kover dan identitas buku diunggah di web penerbit. Setelah itu link unggahan buku tersebut disertakan pada lembar pengajuan ISBN. Perpusnas benar-benar mendesain bahwa buku yang diajukan ISBN ini adalah buku yang pasti dicetak. Bukan sekadar kebutuhan untuk naik jabatan dsb.


Mengacu kepada fungsi ISBN, dalam buku PETUNJUK TEKNIS LAYANAN ISBN PERPUSTAKAAN NASIONAL RI hlm. 9 dijelaskan bahwa manfaat dan fungsi ISBN: 1. Alat pemasaran dan pendistribusian buku bagi toko buku dan distributor. 2. Alat temu kembali informasi. 3. Alat promosi bagi penerbit. Dan, ISBN bukan untuk : 1. Prestige/gengsi/kebanggaan bagi penulisnya. 2. Penulis terlihat profesional. 3. Buku dianggap berkualitas. 


Sebagai pelamun sastra, saya mencari regulasi terkait ISBN untuk cerpen, puisi, baik karya tunggal maupun antologi. Sebelumnya saya sempat pesimis kalau buku-buku sastra atau antologi, terutama untuk penerbit swasta unyu-unyu, tidak punya peluang besar untuk mendapatkan ISBN. Ternyata masih ada. Terbitan Swasta yang diberikan ISBN (bisa diakses bebas/umum baik berbayar maupun gratis pada saluran online maupun offline) meliputi: ... 7. Novel, antologi cerita pendek (cerpen), puisi, dan karya sastra fiksi lainnya yang dikomersilkan/ditujukan untuk dijual kepada masyarakat umum ..., sedangkan Terbitan Swasta yang tidak diberikan ISBN meliputi: 1. Buku diari atau catatan harian. 2. Antologi cerita pendek, puisi, dan karya sastra lain yang dicetak dalam jumlah terbatas/hanya disebarluaskan untuk komunitas tertentu dan tidak dikomersilkan.


Sekarang kembali lagi kepada penerbit itu sendiri. Berapa batasan jumlah minimum cetak untuk dikategorikan sebagai Terbitan Swasta yang diberikan ISBN itu. Dalam tulisan-tulisan yang lalu ada yang berpendapat bahwa minimal 50 eks. Namun, dalam regulasi buku PETUNJUK TEKNIS LAYANAN ISBN PERPUSTAKAAN NASIONAL RI tidak disebutkan nominal jumlah cetak itu. Hal ini yang masih janggal bagi para penerbit. Intinya dari regulasi ini adalah setiap karya sastra yang dikomersilkan dan dijual kepada khalayak, bisa diajukan ISBN. Tapi, bagi komunitas tertentu, misal sekolah dsb., dan tidak dikomersilkan, ISBN tidak diperlukan. Keterangan bahwa ”karya sastra lain yang dicetak dalam jumlah terbatas”, masih longgar dimaknai. Karena, misal penerbit/penulis mencetak 50 – 500 eks, ini pun sebenarnya masih bisa dikatakan ”terbatas”. Yang menjadi pembeda paling kontras adalah ”dikomersilkan” dan ”tidak dikomersilkan”. Kalau mengacu pada buku Perpusnas tersebut (hlm. 41), penerbit dikategorikan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu penerbit komersial dan penerbit nonkomersial. Penerbit komersial adalah penerbit yang bidang usahanya murni bergerak dalam penerbitan, sedangkan penerbit nonkomersial adalah lembaga/badan yang menerbitkan buku untuk kepentingan internal, seperti kementerian, perguruan tinggi, yayasan, lembaga swadaya masyarakat, lembaga keagamaan, dan lain-lain. 


Nah, beberapa teman saya justru punya banyak proyek besar di lembaga-lembaga macam itu. Sebelum ada regulasi ini, ia jaya, keuangan membludak. Saat ini ia sedang pijit-pijit kepala, pusing mendengar pertanyaan dari klien: ”Mana ISBN, mana ISBN?”


Kiara, 17 Nov 2023



__________

Penulis 


Encep Abdullah, penulis yang maksa bikin kolom ini khusus untuknya ngecaprak. Sebagai Dewan Redaksi NGEWIYAK, ia butuh tempat curhat yang layak, tak cukup hanya bercerita kepada rumput yang bergoyang atau kepada jaring laba-laba di kamar mandinya. Buku kolom proses kreatifnya yang sudah terbit Buku Tanpa Endors dan Kata Pengantar (#Komentar, April 2022.